Jakarta, //patrolisidikcriminal88.com – Meninggalnya Sutrimo, yang disebut menjabat sebagai Kepala Urusan Rumah Tangga (Karumga) pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febri Adriansyah, menjadi perhatian publik setelah sejumlah informasi dan keterangan dari berbagai pihak memunculkan pertanyaan yang dinilai perlu dijawab melalui proses penyelidikan yang objektif.
- Berdasarkan informasi yang diterima, Sutrimo dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026, setelah dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan. Sejumlah fakta awal yang dihimpun dari keterangan saksi, informasi medis, dan pihak keluarga kini menjadi perhatian karena dinilai memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menurut kronologi yang diperoleh, sekitar pukul 06.37 WIB, almarhum sempat menghubungi kerabat dan mengeluhkan kondisi kesehatannya. Saat kerabat tiba di lokasi, almarhum disebut telah tidak sadarkan diri dengan kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa. Selanjutnya, almarhum dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring.
- Dokter yang menerima pasien menyampaikan bahwa almarhum telah tiba di rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia. Dari data yang tercatat, penanggung jawab pasien terdaftar atas nama Febrio Adianto.
Sementara itu, sopir ambulans memberikan keterangan bahwa pemesanan kendaraan dilakukan secara daring oleh pihak yang tidak dikenalnya. Saat tiba di lokasi penjemputan di halaman Klinik Mordent, korban disebut telah tergeletak tanpa bergerak sebelum akhirnya dibawa menuju rumah sakit.
- Informasi lain yang turut menjadi perhatian berasal dari keterangan mantan karyawan Klinik Mordent yang menyebut bahwa Sutrimo selama sekitar dua tahun bekerja sekaligus tinggal di lokasi tersebut. Ia juga menyatakan bahwa klinik tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak beberapa tahun lalu.
Di sisi lain, pihak keluarga menyampaikan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapat perhatian penyidik. Mereka mengaku masih sempat berkomunikasi dengan almarhum pada pagi hari sebelum akhirnya menerima kabar duka beberapa jam kemudian.
- Keluarga juga menyatakan bahwa saat jenazah tiba di rumah duka pada malam hari, kondisi jenazah telah dimandikan dan dikafankan sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk memeriksa kondisi fisik secara menyeluruh. Selain itu, keluarga menyebut barang-barang pribadi almarhum seperti telepon genggam, dompet, kartu ATM, serta pakaian hingga kini belum diterima.
Selain persoalan tersebut, keluarga juga mengungkap adanya cerita yang pernah disampaikan almarhum terkait persoalan pekerjaan dan hubungan dengan sejumlah pihak. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan keluarga dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan resmi.
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara profesional, independen, dan transparan.
FRIC mendorong agar penyidik melakukan pendalaman terhadap penyebab kematian berdasarkan bukti ilmiah, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penjemputan maupun pengantaran jenazah, memastikan seluruh barang pribadi milik almarhum diserahkan kepada keluarga yang berhak, serta menelusuri seluruh informasi yang berkembang dengan mengedepankan alat bukti yang sah.
- "Setiap kematian yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat harus diungkap secara terang berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang profesional. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi yang dapat menyesatkan opini publik," demikian pernyataan FRIC.
FRIC juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan oleh aparat penegak hukum.
- Kasus ini diharapkan dapat diusut secara tuntas sehingga seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap, memberikan kepastian hukum, sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga almarhum maupun masyarakat.
(Suwardy Crb)



0 Komentar