Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Polsek Karangampel Pastikan Pengupasan Tanah di Kaplongan Lor Bukan Galian Liar



INDRAMAYU, //patrolisidikcriminal88.com
– Polsek Karangampel Polres Indramayu Polda Jabar bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas galian liar di Blok Pejaten, Desa Kaplongan Lor, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jumat (24/7/2026).

  • Laporan tersebut diterima pihak kepolisian sekitar pukul 11.35 WIB dari seorang warga setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Karangampel langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan faktual, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta menggali keterangan di lapangan.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Karangampel AKP Maryudi, menegaskan langkah responsif ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan profesional sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


  • "Setelah menerima laporan, anggota segera menghubungi pelapor, melakukan pengecekan ke lokasi, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat, serta melakukan klarifikasi terkait aktivitas pengupasan tanah tersebut," ujar AKP Maryudi, Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan hasil investigasi langsung di lapangan yang didampingi oleh unsur Pemerintah Desa Kaplongan Lor serta para tokoh masyarakat setempat, terungkap fakta bahwa kegiatan tersebut bukanlah praktik galian liar ilegal.

  • Aktivitas itu murni merupakan kegiatan pengupasan tanah sawah milik pribadi yang dilakukan atas dasar persetujuan resmi dari para pemilik lahan. 


Dari hasil klarifikasi, tanah hasil kupasan tersebut dimanfaatkan secara positif untuk keperluan pemerataan lahan pemakaman umum dan area mushola di Blok Pejaten, sementara sisa material tanah diberikan kepada warga sekitar yang membutuhkan.

  • Selain itu, petugas kepolisian juga melakukan pengecekan terhadap infrastruktur sekitar dan memastikan bahwa akses jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material merupakan jalan hasil pembangunan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2024–2025 yang dipastikan tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut.

Kendati demikian, demi mengantisipasi potensi gangguan kenyamanan publik, Polsek Karangampel tetap memberikan imbauan persuasif kepada pihak desa, tokoh masyarakat, serta para pekerja agar lebih memperhatikan standar operasional pengangkutan material.

  • "Kami mengimbau agar setiap kendaraan pengangkut tanah menutup bak menggunakan terpal sehingga material tidak tercecer di jalan dan tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya. Sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," tegas AKP Maryudi.


Di akhir penjelasannya, Kapolsek memastikan bahwa polsek Karangampel akan terus siaga merespons setiap informasi maupun aduan dari masyarakat secara cepat, objektif, dan profesional demi terciptanya situasi wilayah yang aman dan kondusif.

  • "Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kehadiran Polri di tengah masyarakat bertujuan memberikan kepastian, pelayanan, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah," pungkasnya.

Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan pengaduan cepat Lapor Pak POLISI – SIAP MAS INDRAMAYU melalui nomor WhatsApp 0819-9970-0110 maupun Call Center Polri 110, apabila menemukan potensi tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau memerlukan kehadiran kepolisian secara darurat di lingkungan sekitar.

(Suwardi Crb)

Posting Komentar

0 Komentar