Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Ketum FRIC H. Dian Surahman Soroti Status Hukum yang Berubah: "Jangan Sampai Kepastian Hukum Terkesan Abu-Abu, Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum"


Jakarta, //patrolisidikcriminal.com
17 Juli 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyampaikan pandangan kritis namun tetap mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum terkait perubahan status seseorang dari yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi saksi dalam suatu perkara.

  • Menurut H. Dian Surahman, perubahan status hukum merupakan kewenangan penyidik sepanjang didasarkan pada alat bukti, fakta hukum, serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, setiap perubahan status harus dapat dijelaskan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Pertanyaan publik tentu sangat wajar. Bagaimana seseorang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian berubah menjadi saksi? Apa dasar hukum, fakta baru, maupun pertimbangan yuridis yang melandasinya? Hal seperti ini penting dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat," ujar H. Dian Surahman.


  • Ia menegaskan bahwa FRIC tidak berada pada posisi menghakimi siapa pun, melainkan mendorong agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai asas profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Lebih lanjut, H. Dian menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus dijunjung tinggi tanpa membedakan latar belakang, jabatan, kedudukan, maupun pengaruh seseorang.

  • "Pada intinya, Fast Respon Indonesia Center menyampaikan bahwa semua sama di mata hukum. Tidak ada hak istimewa bagi siapa pun. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan siapa pun yang dinyatakan tidak terbukti juga harus mendapatkan kepastian hukum. Inilah prinsip equality before the law yang harus dijaga bersama," tegasnya.

Ketua Umum FRIC juga mengingatkan bahwa konsistensi aparat penegak hukum dalam menetapkan status hukum seseorang merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, setiap keputusan hukum harus benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan karena tekanan opini, kepentingan tertentu, maupun faktor non-yuridis.


  • Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang objektif apabila terjadi perubahan status hukum yang cukup mendasar. Keterbukaan tersebut justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

"Jangan sampai kepastian hukum menjadi terkesan abu-abu. Penjelasan yang utuh kepada masyarakat merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Dengan demikian, masyarakat memahami bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan perlakuan yang berbeda terhadap pihak tertentu," katanya.

  • Di akhir pernyataannya, H. Dian Surahman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga berharap seluruh aparat penegak hukum terus menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara.

"FRIC akan terus mengawal penegakan hukum yang berkeadilan. Prinsip kami sederhana, hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan prinsip negara hukum Indonesia," pungkas H. Dian Surahman.

(Suwardy Crb)

Posting Komentar

0 Komentar