Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Polres Wonosobo Dalami Dugaan Peredaran Obat Keras, 1.430 Butir Diamankan

Wonosobo//www.patrolisidikcriminal.com

WONOSOBO – Polres Wonosobo mendalami perkara dugaan peredaran obat keras yang berawal dari penyerahan seorang pria oleh masyarakat pada Jumat (4/9/2026) malam.

Pria berinisial MHS (29), asal Provinsi Aceh, tersebut diserahkan kepada kepolisian bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Polisi selanjutnya membawa MHS beserta barang yang diamankan ke Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satresnarkoba.

Penanganan perkara dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dukuh Sejaten RT 005 RW 005, Kelurahan/Desa Kejiwan, Kecamatan Wonosobo.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., mengatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diserahkan maupun barang-barang yang diamankan.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Setiap fakta dan barang yang diamankan kami periksa berdasarkan alat bukti,” kata Teguh.

Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 32 butir obat psikotropika dan 1.430 butir obat keras yang masuk dalam Daftar G.

Selain obat-obatan, penyidik juga mengamankan satu plastik kresek warna putih, satu tas ransel, satu unit telepon seluler iPhone 14 warna putih, serta uang tunai sebesar Rp360 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat.

Seluruh barang yang diamankan kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Penyidik masih mendalami keterkaitan masing-masing barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.

Teguh menegaskan, setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Penanganan perkara kami lakukan secara profesional, objektif, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu Polri dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan,” katanya.

Dalam perkara tersebut, MHS dikenakan sangkaan terkait tindak pidana psikotropika dan kesehatan. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 dan subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sangkaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan atau membawa psikotropika serta dugaan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Adapun ancaman pidana akan disesuaikan dengan sangkaan pasal yang dikenakan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik masih mengembangkan perkara dengan menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama proses penyidikan. Polisi juga melakukan upaya pencarian terhadap seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai penyuplai obat.

“Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan masih berjalan. Informasi yang kami peroleh akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” tegas Teguh.

Polres Wonosobo memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi sesuai tahapan penyidikan.


(Tim KJN.Ainur rofi ah)

Posting Komentar

0 Komentar