Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diduga Bangunan SPPG Andongsili Tak Sesuai Standar, 95 Persen Material Disebut Berbahan PVC, IPAL Belum Terpasang

Wonosobo— Dugaan ketidaksesuaian standar bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Andongsili menjadi perhatian setelah tim media KJN melakukan pengecekan langsung di lokasi pada 8 September 2026. Pengecekan tersebut dilakukan menyusul adanya informasi mengenai penggunaan material PVC pada bangunan serta sejumlah persoalan terkait pengelolaan limbah dan kelayakan bahan pangan.

Saat berada di lokasi, tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala SPPG Rahadian  Anandia Fauzan, pengurus lainnya, termasuk ahli gizi Zalinda Izzatul, S.Gz., serta Ahmad Abdul Rozaq yang disebut sebagai mitra dari Yayasan Rezi Begawan Abiyoso.

Berdasarkan hasil pengamatan awal tim media, sekitar 95 persen bagian bangunan diduga menggunakan material berbahan PVC. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan persyaratan teknis bangunan dan standar fasilitas pelayanan pemenuhan gizi. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.

Tak hanya persoalan bangunan, tim media juga mendapati instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang disebut belum terpasang secara lengkap. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sistem pengolahan limbah selama ini masih dilakukan secara manual, sementara salah satu bagian filter IPAL yang disebut sebagai bagian dari paket instalasi belum terpasang sejak awal operasional.

Tim media juga menemukan dugaan aliran limbah menuju sungai di sekitar lokasi. Apabila kondisi tersebut terbukti, pengelolaan limbah perlu segera dievaluasi guna memastikan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Persoalan lain yang menjadi catatan adalah ditemukannya buah naga yang dinilai sudah tidak layak konsumsi di ruang gudang basah. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan mutu bahan pangan, sistem penyimpanan, serta prosedur pemilahan bahan makanan yang masih layak dan yang harus disingkirkan.

Selain itu, tim media mencatat penggunaan beras merek Raja Lele yang menurut pengamatan awal tidak menunjukkan label SNI dan informasi izin edar sebagaimana dipertanyakan dalam pengecekan. Status perizinan dan kewajiban pencantuman label tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan kemasan, dokumen pemasok, serta ketentuan yang berlaku. Tidak adanya label yang terlihat saat pengecekan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa produk tersebut melanggar ketentuan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, SPPG Andongsili mulai beroperasi pada 22 Desember 2025. Pelayanannya disebut mencakup SMP 2 Mojotengah, SD Candirejo, SD 1 Mudal, MI Ma’arif Manggisan, PAUD Astri, RA Masyithoh Andongsili, serta kelompok penerima manfaat lainnya, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Dalam kegiatan operasionalnya, SPPG tersebut disebut memiliki dua armada distribusi, yakni kendaraan jenis APV atau blind van dan L300. Kegiatan distribusi dimulai sekitar pukul 06.30 WIB dan disebut selesai pada pukul 08.30 WIB. Sementara itu, pengambilan ompreng atau wadah makanan dilakukan mulai pukul 12.00 WIB. Jumlah karyawan yang disebut terlibat dalam operasional mencapai sekitar 40 orang.

Terkait keterbukaan informasi, Kepala SPPG menyampaikan adanya instruksi dari pusat mengenai penerimaan media. Hal ini perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai mekanisme komunikasi antara pengelola SPPG dan awak media.

Berbagai temuan tersebut menjadi alasan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fasilitas, sistem pengolahan limbah, dan pengawasan keamanan pangan di SPPG Andongsili. Sebagai fasilitas yang melayani pemenuhan gizi masyarakat, aspek kelayakan bangunan, sanitasi, pengelolaan limbah, serta mutu bahan pangan perlu mendapat perhatian serius.

Tim media KJN mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung, termasuk pemeriksaan teknis bangunan, fungsi dan kelengkapan IPAL, kondisi pembuangan limbah, serta kelayakan bahan pangan yang digunakan. Langkah tersebut diperlukan agar kondisi sebenarnya dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

Pengelola SPPG Andongsili, pihak yayasan, dan mitra terkait juga diharapkan memberikan penjelasan resmi atas temuan tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah kondisi yang ditemukan merupakan ketidaksesuaian terhadap ketentuan atau masih memerlukan penanganan teknis lebih lanjut.

KJN akan terus mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan publik secara profesional. Setiap dugaan perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang agar kepentingan masyarakat, keamanan pangan, serta perlindungan lingkungan tetap terjaga.


Tim KJN.

Posting Komentar

0 Komentar